Thursday, June 08, 2006

Gunung Merapi dan Gempa Yogya

Mbah Merapi yang mulai ngamuk mengeluarkan wedhus gembelnya, disertai dengan debu panas yang semakin menebal. Ternyata didahului oleh pantai selatan yang mengguncang, kalo dari utara dan selatan sudah mengurung Ngayogjokarto Hadiningkrta, mau keman semua orang Yogya?

RUU APP

Saat kompromi tak dapat dicapai....

http://www.mail-archive.com/aroen99society@yahoogroups.com/msg01871.html
Menggugat Argumentasi Para Penolak RUU-APP
oleh: Husnul Khotimah
(Anggota Lajnah Fa'aliyah DPD HTI Jawa Barat)

Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik
pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya,
kemunculan gagasan untuk memberlakukan Rancangan
Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP)
ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari
masyarakat. Di samping pernyataan dukungan, suara
penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke permukaan.
Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari yang tidak
logis, pragmatis hingga alasan yang ideologis. Berikut
beberapa argumentasi yang sering dilontarkan para
penolak RUU APP:

1. Pemberlakuan RUU APP akan memasung kreativitas dan
melanggar kebebasan berekspresi.

Ketika seni diartikan sebagai hasil cipta karsa budi
manusia dan kreatif dalam berkesenian berarti
seseorang mampu menggali inovasi baru dalam aspek
berkesenian, apakah eksploitasi ketelanjangan dan
erotisme atas nama seni sejalan dengan keluhuran budi
manusia dan diakui sebagai sebuah karya inovatif,
bahkan menjadi standar kreativitas dalam berkesenian
dan berkebudayaan? Jika demikian, alangkah naïf.

Betul, kreativitas dalam bidang seni dan budaya tidak
boleh dibunuh. Akan tetapi, tetap saja keduanya harus
diarahkan, jangan sampai dengan dalih kreativitas
lantas hasil-hasil kesenian dan budaya malah merusak
tatanan kehidupan bermasyarakat yang senyatanya sudah
jatuh ke kubangan krisis. Bukankah tidak bisa dibantah
jika ketelanjangan dan erotisme-yang mereka klaim
sebagai produk seni bebas nilai-yang selama ini bebas
terjaja di pinggir-pinggir jalan, bahkan sudah
menerobos masuk ke setiap rumah melalui media tv,
telah menginspirasi maraknya dekadensi moral di
masyarakat? Ataukah ini belum cukup hingga mereka atau
anak-istri mereka terlebih dulu harus merasakan dampak
dari kejahatan ini?

2. Pemberlakuan RUU APP akan mematikan industri
pariwisata.

Pertanyaannya, pariwisata macam apa yang bisa
tersingkir jika undang-undang anti pornografi dan
pornoaksi diberlakukan? Tentu pariwisata yang
menawarkan pornografi dan pornoaksi!

Dalam tataran Kapitalisme, industri semacam ini memang
dianggap absah dan bahkan dianggap sebagai bagian dari
kegiatan ekonomi bayangan (shadow economic) yang
memberikan keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi,
dalam konteks kemanusiaan dan kemasyarakatan,
keberadaannya tentu sangat merugikan masyarakat,
seperti menimbulkan eksploitasi kemanusiaan yang
berdampak pada merebaknya children and women
trafficking, dan menghasilkan dampak lanjutan berupa
merebaknya penyakit-penyakit sosial dan seksual
semacam AIDS dan lain-lain. Semua ini dalam jangka
panjang bisa menghancurkan keberadaan generasi
mendatang.

Jika demikian faktanya, masih layakkah industri
kemesuman dipertahankan, sementara kita memiliki
sekian banyak potensi pariwisata yang layak jual dan
bisa dikembangkan, seperti keindahan panorama alam,
keragaman dan kelezatan makanan, dan lain-lain?

3. RUU APP akan memberangus kebudayaan.

Untuk menjawab argumentasi ini tentu harus disepakati
terlebih dulu kebudayaan seperti apa yang harus
dipertahankan dan harus dilestarikan? Semestinya semua
sepakat bahwa kebudayaan yang layak dan harus
dilestarikan adalah kebudayaan yang mencerminkan
ketinggian martabat manusia yang selaras dengan
nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta
manusia, yakni Allah Swt. Kebudayaan seperti inilah
yang justru akan melahirkan peradaban yang tinggi yang
akan memperkokoh kepribadian dan jatidiri sebuah
masyarakat. Sebaliknya, budaya jahiliah dan
terbelakang yang tidak sesuai dengan ketinggian
martabat manusia dan nilai-nilai yang digariskan sang
Pencipta-seperti budaya ketelanjangan yang mengumbar
aurat dan mengeksploitasi perempuan-jelas tidak perlu
dilestarikan.

4. Pemberlakuan RUU APP tidak mendidik masyarakat,
karena masyarakat melakukan perbuatan-perbuatan
bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat
diterapkannya hukum, bukan atas kesadaran pribadi.

Argumentasi ini jelas mengada-ada. Sebab, jika logika
ini dipakai, negara tidak perlu mengatur apapun untuk
meraih kemaslahatan masyarakat. Tidak perlu ada
undang-undang yang mengatur tindak
pidana/kriminalitas, undang-undang anti korupsi,
undang-undang anti narkoba, peraturan lalu-lintas, dan
lain-lain. Biarkan saja masyarakat dengan kesadarannya
sendiri memilih untuk tidak melakukan tindak kriminal,
korupsi, menggunakan narkoba dan lain-lain. Faktanya,
hal ini tidak mungkin, bukan?

Pada kasus pornografi-pornoaksi, diakui bahwa dampak
keduanya sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, mau
tidak mau, memang harus ada perangkat hukum yang
berfungsi menekan tindak pornografi dan pornoaksi
berikut berbagai dampak yang ditimbulkannya.

Bahwa proses penyadaran adalah penting memang tidak
bisa dibantah. Bahkan tanpa kesadaran masyarakat,
hukum sebagus apapun tidak akan ada artinya. Akan
tetapi, keberadaan perangkat hukum di tengah-tengah
masyarakat, termasuk yang menyangkut sanksi atas
pelanggarannya, juga tidak dapat diabaikan. Sebab,
salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di samping
untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik
dan membentuk kesadaran masyarakat supaya mereka tahu
mana yang benar dan mana yang salah, mana yang
bermoral mana yang tidak, dan seterusnya.

5. UU APP adalah undang-undang yang mubazir.

Menurut mereka, kalau tujuannya adalah menekan
merebaknya pornografi dan pornoaksi maka tidak
diperlukan produk hukum lagi semacam UU APP; tinggal
diefektifkan saja undang-undang yang sudah ada seperti
KUHP dan UU Pers.

Alasan ini juga tidak dapat diterima. Faktanya,
perangkat hukum yang ada seperti KUHP dan UU Pers
selama ini tidak berdaya dalam menjerat kasus-kasus
pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP
ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau
penguat UU yang sudah ada. Hanya saja, memang harus
dipastikan pahwa UU yang baru ini memuat materi-materi
hukum yang secara definitif jelas, tegak di atas
paradigma yang sahih dan mendasar, serta memberi
sanksi hukum yang tegas dan berkeadilan; bukan UU yang
sarat dengan pasal karet dengan paradigma yang
cenderung pragmatis seperti yang selama ini ada.

6. Tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan
anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan
'dinikmati'.

Selain lucu, argumentasi ini jelas merupakan logika
orang yang 'kurang iman' dan 'kurang ajar'. Seharusnya
ketika menyadari bahwa tubuh adalah keindahan yang
diciptakan sang Pencipta maka harus dipahami juga
bagaimana sang Pencipta mengatur tubuh manusia. Jelas,
Allah Swt.-Pencipta dan Pemilik manusia Yang Mahatahu,
Mahaadil, dan Mahasempurna-telah melarang kita
memamerkan keindahan tubuh di tempat umum, dengan
memberikan batasan-batasan aurat tertentu, baik bagi
laki-laki maupun perempuan. Allah Swt., misalnya.
memerintahkan kaum wanita untuk menutup seluruh
tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dengan
kerudung/khimar (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab atau
pakaian sejenis abaya/gamis yang longgar dan tipis (QS
al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak ke luar rumah.
Demikian pula bahwa Allah Swt. telah memerintahkan
pada kaum laki-laki untuk menutup auratnya, sekalipun
dengan batasan yang berbeda, minimal bagian tubuh
antara lutut dan pusar. Taat terhadap perintah seperti
inilah yang justru merupakan manifestasi rasa syukur
kita kepada Allah, sang Pencipta.

7. UU APP mencerminkan tirani mayoritas atas
minoritas.

Tudingan ini sebenarnya dipicu oleh kenyataan bahwa
mayoritas desakan terhadap pemberlakuan RUU APP datang
dari umat Islam, sekalipun jika RUU APP dan revisinya
dicermati, sebenarnya sama sekali tidak mengakomodasi
hukum-hukum yang berasal dari Islam. Adapun bahwa
Islam anti pornografi dan pornoaksi, maka hal tersebut
tidak bisa dijadikan dalih bahwa UU APP adalah
islamisasi, karena senyatanya agama samawi manapun
menganggap pornografi dan pornoaksi sebagai perbuatan
terkutuk. Kalaupun, misalnya, spirit dan materi UU APP
ini memang mengadopsi hukum-hukum Islam secara utuh,
juga tidak perlu muncul kekhawatiran akan terjadinya
tirani tirani Islam atas non-Islam. Sebab, syariat
Islam justru untuk kemaslahatan manusia secara
keseluruhan. (Lihat: QS al-Anbiya [21]: 107).

Dengan demikian, alasan ini sebenarnya muncul bukan
semata-mata untuk menolak UU APP, melainkan lebih
merupakan upaya stigmatisasi untuk memojokkan Islam
dan kaum Muslim di tengah maraknya wacana
mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan.

8. UU APP akan memicu disintegrasi (perpecahan)
bangsa.

Argumentasi ini muncul menyusul penolakan tegas dan
diperkuat dengan 'ancaman' pemisahan diri beberapa
entitas masyarakat, seperti yang dilakukan masyarakat
Bali dan Papua, yang merasa dirugikan dengan
pemberlakuan UU APP ini. Padahal jika saja mereka
berpikir atas dasar kepentingan bersama dan berpijak
pada semangat yang sama, mereka akan menerima
pemberlakuan undang-undang yang memang dibuat untuk
kepentingan bersama, yakni kepentingan menyelamatkan
bangsa dari kerusakan moral akibat merebaknya
pornografi dan pornoaksi.

9. UU APP akan mendiskriminasi dan mengkriminalisasi
perempuan.

Menurut mereka, UU ini dibuat dengan paradigma yang
bertumpu pada sudut pandang kepentingan laki-laki
(bias jender) dan pada saat yang sama melanggar
integritas tubuh perempuan, karena menganggap
perempuan sebagai obyek yang harus diatur. UU ini juga
dipandang berpotensi melahirkan kekerasan baru dan
bersifat represif. Sebab, selain yang akan menjadi
korban adalah kebanyakan perempuan, penerapannya juga
akan menghancurkan budaya masyarakat. Mereka
mencontohkan, pada kasus tertentu, penerapan
pasal-pasal pornoaksi yang antara lain memuat
pelarangan memperlihatkan payudara atau pantat di
tempat umum ditengarai akan banyak menjerat kaum
perempuan sebagai pelaku kriminal, karena tidak
sedikit dari mereka yang terbiasa menyusui anaknya di
muka umum, mandi di kali, berpakaian ketat dan
'terbatas', dan lain-lain.

Sesungguhnya, persoalan pornografi dan pornoaksi tidak
bisa dipandang secara parsial, karena keduanya
melibatkan banyak unsur, termasuk laki-laki dan
perempuan. Pada kedua kasus ini kedua-duanya bisa
bertindak sebagai pelaku sekaligus korban. Karena itu,
keduanya sebenarnya berkepentingan untuk terlibat
aktif dalam menyelesaikan problem bersama ini. Adapun
ketika faktanya perempuan yang seolah banyak diatur,
karena fakta pula yang menunjukkan bahwa sensualitas
perempuanlah yang sering memicu perilaku amoral,
sekalipun tentu tak bisa dilepaskan dari faktor cara
pandang laki-laki atas sensualitas perempuan.

Adapun apa yang mereka sebut dengan budaya dan
ekspresi masyarakat yang manusiawi seperti kebiasaan
menyusui dan mandi di tempat umum, berpakaian ketat
dan serba terbatas, dan lain-lain merupakan kebiasaan
yang selayaknya diubah, sekalipun untuk itu negara
harus menanggung konsekuensi berupa upaya penyadaran
terus-menerus dan menyediakan berbagai infrastruktur
yang memungkinkan masyarakat tersebut mengubah
kebiasaan-kebiasaan 'buruknya' menjadi lebih baik.

10. Pemberlakuan UU APP berarti 'talibanisasi'.

Istilah talibanisasi sebenarnya mengandung
stigmatisasi yang sangat keji, karena di dalamnya
mengandung tudingan miring terhadap penerapan syariat
Islam dan sosok negara Islam. Ironisnya, dalam kasus
UU APP ini, pengaitan rencana pemberlakuan
undang-undang tersebut dengan isu talibanisasi
sesungguhnya salah alamat. Setidaknya ada 2 alasan:
Pertama, sekali-lagi bahwa jika dicermati, materi dan
paradigma yang mendasari penyusunan RUU APP faktanya
sama sekali tidak mengakomodasi satu pun hukum Islam.
Kalaupun ternyata mengadopsi hukum Islam dan
diterapkan dalam kerangka sistem Islam, maka dapat
dibuktikan bahwa Islam akan membawa kebaikan dan
kesejahteraan bersama. Kedua, sistem Islam tidak bisa
diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban
bukan model ideal bagi sebuah sistem Islam, karena
masih ada beberapa aspek hukum yang tidak sesuai
dengan syariat Islam sekalipun secara verbal
dinisbatkan pada Islam.

Catatan Akhir

Maraknya pornografi dan pornoaksi berikut segala
dampaknya hanya merupakan salah satu bentuk kebobrokan
yang dihasilkan dari sistem Kapitalisme sekular yang
rusak, yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat
saat ini. Karena itu, memberangusnya hanya mungkin
diawali dengan mencampakkan sistem ini, dan
menggantinya dengan sistem Islam yang diterapkan
secara utuh dan menyeluruh. Artinya, pemberlakuan UU
APP saja sebenarnya belum bisa menjamin penyelesaian
persoalan pornografi dan pornoaksi. Wallâhu a'lam.[]

===
Dampak Pornografi: 1 di antara 3 wanita AS diperkosa. Tiap tahun 2,3 juta wanita hamil di luar nikah di Indonesia (Dr. Boyke). Berantas pornografi dukung RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi