router#copy tftp flash:
IP source []?
Filename []?
!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
router#conf t
router(config)#boot system flash:Filename
router(config)#^z
router#reload
Wednesday, December 20, 2006
Backup di TRU64UNIX
# vdump -0 -u -f /dev/tape/tape0 /proc
/proc bisa diganti dengan directory yang mau di back up, contohnya :
/usr
/etc
/
dsb
/proc bisa diganti dengan directory yang mau di back up, contohnya :
/usr
/etc
/
dsb
Thursday, November 30, 2006
Kepemimpinan
Dalam menjalani hidup ini, setiap individu memepunyai tanggung jawab, sesuai dengan perannya masing-masing. Sederhananya, atasan bertanggung jawab untuk mengatur pekerjaan sehingga pekerjaan yang dilakukan oleh bawahannya tidak menyimpang dari koridor yang telah ditentukan. Kalo tanggung jawab bawahan adalah menerima perintah, sesuai dengan apayang atasannya gariskan. Setiap apa yang dikerjakan bawahan akan berimpact pada atasan, karena memang untuk itulah seorang atasan di pekerjakan.
Atasan yang bertanggung jawab adalah yang melaksakan nilai-nilai kepemimpinan dengan baik.
Bertanggungjawablah dengan benar
Atasan yang bertanggung jawab adalah yang melaksakan nilai-nilai kepemimpinan dengan baik.
Bertanggungjawablah dengan benar
Tuesday, October 10, 2006
Sendang Jodoh
Karena saya berasal dari daerah sana (Mrapen), maka sedikit cerita tak bagi mengenai Mrapen.
Setelah jatuhnya kerajaan majapahit oleh Demak, maka terjadi perpindahan massal dari kotaraja majapahit ke demak. Salah satu rombongan terdiri dari para mantan abdi dalem majapahit dan sanak keluarganya, tetapi yang memimpin rombongan ini adalah Sunan Kalijaga. Pada saat tiba di dusun manggarmas, rombongan istirahat untuk melepas lelah. Saat mau berangkat lagi ada keanehan, dimana batu tumpak bekas salah satu tiang kerajaan mapjapahit tidak kuat lagi dibawa oleh rombongan tersebut, wlalupun sudah berusaha diangkat oleh 12 orang kuli angkut. Atas perintah Sunan Kalijaga batu tersebut akhirnya ditinggal. Tetapi untuk menunggunya di perintahkan empu supo untuk tetap tinggal di daerah tersebut.
Karena bosan menunggu batu, empu supo berjalan sedikit arah selatan dari posisinya, dia melihat sebuah sendang (oleh penduduk setempat dinamai sendang jodho). Melihat air yang bersih di sendang tersebut membuat empu supo ingin mandi, tetapi pada saat dia mendekati sendang dilihatnya ada seekor kijang yang lagi mandi. Sungguh kaget empu supo, ternyata kijang tersebut berubah menjadi seorang gadis cantik. Setelah ditanya ternyata dia seoarng gadis yang sedang bertapa di sendang tersebut dan bernama dewi rosowulan. Akhirnya keduanya berjodoh dan berjanji mengikat diri sehidup semati.
Empu Supo dan Dewi Rosowulan menjadi simbol ambalan SMA Negeri Mrapen (sekarang di sebut SMU Negeri 1 Godong) sampai saat ini.
Setelah jatuhnya kerajaan majapahit oleh Demak, maka terjadi perpindahan massal dari kotaraja majapahit ke demak. Salah satu rombongan terdiri dari para mantan abdi dalem majapahit dan sanak keluarganya, tetapi yang memimpin rombongan ini adalah Sunan Kalijaga. Pada saat tiba di dusun manggarmas, rombongan istirahat untuk melepas lelah. Saat mau berangkat lagi ada keanehan, dimana batu tumpak bekas salah satu tiang kerajaan mapjapahit tidak kuat lagi dibawa oleh rombongan tersebut, wlalupun sudah berusaha diangkat oleh 12 orang kuli angkut. Atas perintah Sunan Kalijaga batu tersebut akhirnya ditinggal. Tetapi untuk menunggunya di perintahkan empu supo untuk tetap tinggal di daerah tersebut.
Karena bosan menunggu batu, empu supo berjalan sedikit arah selatan dari posisinya, dia melihat sebuah sendang (oleh penduduk setempat dinamai sendang jodho). Melihat air yang bersih di sendang tersebut membuat empu supo ingin mandi, tetapi pada saat dia mendekati sendang dilihatnya ada seekor kijang yang lagi mandi. Sungguh kaget empu supo, ternyata kijang tersebut berubah menjadi seorang gadis cantik. Setelah ditanya ternyata dia seoarng gadis yang sedang bertapa di sendang tersebut dan bernama dewi rosowulan. Akhirnya keduanya berjodoh dan berjanji mengikat diri sehidup semati.
Empu Supo dan Dewi Rosowulan menjadi simbol ambalan SMA Negeri Mrapen (sekarang di sebut SMU Negeri 1 Godong) sampai saat ini.
Thursday, June 08, 2006
Gunung Merapi dan Gempa Yogya
Mbah Merapi yang mulai ngamuk mengeluarkan wedhus gembelnya, disertai dengan debu panas yang semakin menebal. Ternyata didahului oleh pantai selatan yang mengguncang, kalo dari utara dan selatan sudah mengurung Ngayogjokarto Hadiningkrta, mau keman semua orang Yogya?
RUU APP
Saat kompromi tak dapat dicapai....
http://www.mail-archive.com/aroen99society@yahoogroups.com/msg01871.html
Menggugat Argumentasi Para Penolak RUU-APP
oleh: Husnul Khotimah
(Anggota Lajnah Fa'aliyah DPD HTI Jawa Barat)
Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik
pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya,
kemunculan gagasan untuk memberlakukan Rancangan
Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP)
ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari
masyarakat. Di samping pernyataan dukungan, suara
penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke permukaan.
Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari yang tidak
logis, pragmatis hingga alasan yang ideologis. Berikut
beberapa argumentasi yang sering dilontarkan para
penolak RUU APP:
1. Pemberlakuan RUU APP akan memasung kreativitas dan
melanggar kebebasan berekspresi.
Ketika seni diartikan sebagai hasil cipta karsa budi
manusia dan kreatif dalam berkesenian berarti
seseorang mampu menggali inovasi baru dalam aspek
berkesenian, apakah eksploitasi ketelanjangan dan
erotisme atas nama seni sejalan dengan keluhuran budi
manusia dan diakui sebagai sebuah karya inovatif,
bahkan menjadi standar kreativitas dalam berkesenian
dan berkebudayaan? Jika demikian, alangkah naïf.
Betul, kreativitas dalam bidang seni dan budaya tidak
boleh dibunuh. Akan tetapi, tetap saja keduanya harus
diarahkan, jangan sampai dengan dalih kreativitas
lantas hasil-hasil kesenian dan budaya malah merusak
tatanan kehidupan bermasyarakat yang senyatanya sudah
jatuh ke kubangan krisis. Bukankah tidak bisa dibantah
jika ketelanjangan dan erotisme-yang mereka klaim
sebagai produk seni bebas nilai-yang selama ini bebas
terjaja di pinggir-pinggir jalan, bahkan sudah
menerobos masuk ke setiap rumah melalui media tv,
telah menginspirasi maraknya dekadensi moral di
masyarakat? Ataukah ini belum cukup hingga mereka atau
anak-istri mereka terlebih dulu harus merasakan dampak
dari kejahatan ini?
2. Pemberlakuan RUU APP akan mematikan industri
pariwisata.
Pertanyaannya, pariwisata macam apa yang bisa
tersingkir jika undang-undang anti pornografi dan
pornoaksi diberlakukan? Tentu pariwisata yang
menawarkan pornografi dan pornoaksi!
Dalam tataran Kapitalisme, industri semacam ini memang
dianggap absah dan bahkan dianggap sebagai bagian dari
kegiatan ekonomi bayangan (shadow economic) yang
memberikan keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi,
dalam konteks kemanusiaan dan kemasyarakatan,
keberadaannya tentu sangat merugikan masyarakat,
seperti menimbulkan eksploitasi kemanusiaan yang
berdampak pada merebaknya children and women
trafficking, dan menghasilkan dampak lanjutan berupa
merebaknya penyakit-penyakit sosial dan seksual
semacam AIDS dan lain-lain. Semua ini dalam jangka
panjang bisa menghancurkan keberadaan generasi
mendatang.
Jika demikian faktanya, masih layakkah industri
kemesuman dipertahankan, sementara kita memiliki
sekian banyak potensi pariwisata yang layak jual dan
bisa dikembangkan, seperti keindahan panorama alam,
keragaman dan kelezatan makanan, dan lain-lain?
3. RUU APP akan memberangus kebudayaan.
Untuk menjawab argumentasi ini tentu harus disepakati
terlebih dulu kebudayaan seperti apa yang harus
dipertahankan dan harus dilestarikan? Semestinya semua
sepakat bahwa kebudayaan yang layak dan harus
dilestarikan adalah kebudayaan yang mencerminkan
ketinggian martabat manusia yang selaras dengan
nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta
manusia, yakni Allah Swt. Kebudayaan seperti inilah
yang justru akan melahirkan peradaban yang tinggi yang
akan memperkokoh kepribadian dan jatidiri sebuah
masyarakat. Sebaliknya, budaya jahiliah dan
terbelakang yang tidak sesuai dengan ketinggian
martabat manusia dan nilai-nilai yang digariskan sang
Pencipta-seperti budaya ketelanjangan yang mengumbar
aurat dan mengeksploitasi perempuan-jelas tidak perlu
dilestarikan.
4. Pemberlakuan RUU APP tidak mendidik masyarakat,
karena masyarakat melakukan perbuatan-perbuatan
bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat
diterapkannya hukum, bukan atas kesadaran pribadi.
Argumentasi ini jelas mengada-ada. Sebab, jika logika
ini dipakai, negara tidak perlu mengatur apapun untuk
meraih kemaslahatan masyarakat. Tidak perlu ada
undang-undang yang mengatur tindak
pidana/kriminalitas, undang-undang anti korupsi,
undang-undang anti narkoba, peraturan lalu-lintas, dan
lain-lain. Biarkan saja masyarakat dengan kesadarannya
sendiri memilih untuk tidak melakukan tindak kriminal,
korupsi, menggunakan narkoba dan lain-lain. Faktanya,
hal ini tidak mungkin, bukan?
Pada kasus pornografi-pornoaksi, diakui bahwa dampak
keduanya sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, mau
tidak mau, memang harus ada perangkat hukum yang
berfungsi menekan tindak pornografi dan pornoaksi
berikut berbagai dampak yang ditimbulkannya.
Bahwa proses penyadaran adalah penting memang tidak
bisa dibantah. Bahkan tanpa kesadaran masyarakat,
hukum sebagus apapun tidak akan ada artinya. Akan
tetapi, keberadaan perangkat hukum di tengah-tengah
masyarakat, termasuk yang menyangkut sanksi atas
pelanggarannya, juga tidak dapat diabaikan. Sebab,
salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di samping
untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik
dan membentuk kesadaran masyarakat supaya mereka tahu
mana yang benar dan mana yang salah, mana yang
bermoral mana yang tidak, dan seterusnya.
5. UU APP adalah undang-undang yang mubazir.
Menurut mereka, kalau tujuannya adalah menekan
merebaknya pornografi dan pornoaksi maka tidak
diperlukan produk hukum lagi semacam UU APP; tinggal
diefektifkan saja undang-undang yang sudah ada seperti
KUHP dan UU Pers.
Alasan ini juga tidak dapat diterima. Faktanya,
perangkat hukum yang ada seperti KUHP dan UU Pers
selama ini tidak berdaya dalam menjerat kasus-kasus
pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP
ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau
penguat UU yang sudah ada. Hanya saja, memang harus
dipastikan pahwa UU yang baru ini memuat materi-materi
hukum yang secara definitif jelas, tegak di atas
paradigma yang sahih dan mendasar, serta memberi
sanksi hukum yang tegas dan berkeadilan; bukan UU yang
sarat dengan pasal karet dengan paradigma yang
cenderung pragmatis seperti yang selama ini ada.
6. Tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan
anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan
'dinikmati'.
Selain lucu, argumentasi ini jelas merupakan logika
orang yang 'kurang iman' dan 'kurang ajar'. Seharusnya
ketika menyadari bahwa tubuh adalah keindahan yang
diciptakan sang Pencipta maka harus dipahami juga
bagaimana sang Pencipta mengatur tubuh manusia. Jelas,
Allah Swt.-Pencipta dan Pemilik manusia Yang Mahatahu,
Mahaadil, dan Mahasempurna-telah melarang kita
memamerkan keindahan tubuh di tempat umum, dengan
memberikan batasan-batasan aurat tertentu, baik bagi
laki-laki maupun perempuan. Allah Swt., misalnya.
memerintahkan kaum wanita untuk menutup seluruh
tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dengan
kerudung/khimar (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab atau
pakaian sejenis abaya/gamis yang longgar dan tipis (QS
al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak ke luar rumah.
Demikian pula bahwa Allah Swt. telah memerintahkan
pada kaum laki-laki untuk menutup auratnya, sekalipun
dengan batasan yang berbeda, minimal bagian tubuh
antara lutut dan pusar. Taat terhadap perintah seperti
inilah yang justru merupakan manifestasi rasa syukur
kita kepada Allah, sang Pencipta.
7. UU APP mencerminkan tirani mayoritas atas
minoritas.
Tudingan ini sebenarnya dipicu oleh kenyataan bahwa
mayoritas desakan terhadap pemberlakuan RUU APP datang
dari umat Islam, sekalipun jika RUU APP dan revisinya
dicermati, sebenarnya sama sekali tidak mengakomodasi
hukum-hukum yang berasal dari Islam. Adapun bahwa
Islam anti pornografi dan pornoaksi, maka hal tersebut
tidak bisa dijadikan dalih bahwa UU APP adalah
islamisasi, karena senyatanya agama samawi manapun
menganggap pornografi dan pornoaksi sebagai perbuatan
terkutuk. Kalaupun, misalnya, spirit dan materi UU APP
ini memang mengadopsi hukum-hukum Islam secara utuh,
juga tidak perlu muncul kekhawatiran akan terjadinya
tirani tirani Islam atas non-Islam. Sebab, syariat
Islam justru untuk kemaslahatan manusia secara
keseluruhan. (Lihat: QS al-Anbiya [21]: 107).
Dengan demikian, alasan ini sebenarnya muncul bukan
semata-mata untuk menolak UU APP, melainkan lebih
merupakan upaya stigmatisasi untuk memojokkan Islam
dan kaum Muslim di tengah maraknya wacana
mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan.
8. UU APP akan memicu disintegrasi (perpecahan)
bangsa.
Argumentasi ini muncul menyusul penolakan tegas dan
diperkuat dengan 'ancaman' pemisahan diri beberapa
entitas masyarakat, seperti yang dilakukan masyarakat
Bali dan Papua, yang merasa dirugikan dengan
pemberlakuan UU APP ini. Padahal jika saja mereka
berpikir atas dasar kepentingan bersama dan berpijak
pada semangat yang sama, mereka akan menerima
pemberlakuan undang-undang yang memang dibuat untuk
kepentingan bersama, yakni kepentingan menyelamatkan
bangsa dari kerusakan moral akibat merebaknya
pornografi dan pornoaksi.
9. UU APP akan mendiskriminasi dan mengkriminalisasi
perempuan.
Menurut mereka, UU ini dibuat dengan paradigma yang
bertumpu pada sudut pandang kepentingan laki-laki
(bias jender) dan pada saat yang sama melanggar
integritas tubuh perempuan, karena menganggap
perempuan sebagai obyek yang harus diatur. UU ini juga
dipandang berpotensi melahirkan kekerasan baru dan
bersifat represif. Sebab, selain yang akan menjadi
korban adalah kebanyakan perempuan, penerapannya juga
akan menghancurkan budaya masyarakat. Mereka
mencontohkan, pada kasus tertentu, penerapan
pasal-pasal pornoaksi yang antara lain memuat
pelarangan memperlihatkan payudara atau pantat di
tempat umum ditengarai akan banyak menjerat kaum
perempuan sebagai pelaku kriminal, karena tidak
sedikit dari mereka yang terbiasa menyusui anaknya di
muka umum, mandi di kali, berpakaian ketat dan
'terbatas', dan lain-lain.
Sesungguhnya, persoalan pornografi dan pornoaksi tidak
bisa dipandang secara parsial, karena keduanya
melibatkan banyak unsur, termasuk laki-laki dan
perempuan. Pada kedua kasus ini kedua-duanya bisa
bertindak sebagai pelaku sekaligus korban. Karena itu,
keduanya sebenarnya berkepentingan untuk terlibat
aktif dalam menyelesaikan problem bersama ini. Adapun
ketika faktanya perempuan yang seolah banyak diatur,
karena fakta pula yang menunjukkan bahwa sensualitas
perempuanlah yang sering memicu perilaku amoral,
sekalipun tentu tak bisa dilepaskan dari faktor cara
pandang laki-laki atas sensualitas perempuan.
Adapun apa yang mereka sebut dengan budaya dan
ekspresi masyarakat yang manusiawi seperti kebiasaan
menyusui dan mandi di tempat umum, berpakaian ketat
dan serba terbatas, dan lain-lain merupakan kebiasaan
yang selayaknya diubah, sekalipun untuk itu negara
harus menanggung konsekuensi berupa upaya penyadaran
terus-menerus dan menyediakan berbagai infrastruktur
yang memungkinkan masyarakat tersebut mengubah
kebiasaan-kebiasaan 'buruknya' menjadi lebih baik.
10. Pemberlakuan UU APP berarti 'talibanisasi'.
Istilah talibanisasi sebenarnya mengandung
stigmatisasi yang sangat keji, karena di dalamnya
mengandung tudingan miring terhadap penerapan syariat
Islam dan sosok negara Islam. Ironisnya, dalam kasus
UU APP ini, pengaitan rencana pemberlakuan
undang-undang tersebut dengan isu talibanisasi
sesungguhnya salah alamat. Setidaknya ada 2 alasan:
Pertama, sekali-lagi bahwa jika dicermati, materi dan
paradigma yang mendasari penyusunan RUU APP faktanya
sama sekali tidak mengakomodasi satu pun hukum Islam.
Kalaupun ternyata mengadopsi hukum Islam dan
diterapkan dalam kerangka sistem Islam, maka dapat
dibuktikan bahwa Islam akan membawa kebaikan dan
kesejahteraan bersama. Kedua, sistem Islam tidak bisa
diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban
bukan model ideal bagi sebuah sistem Islam, karena
masih ada beberapa aspek hukum yang tidak sesuai
dengan syariat Islam sekalipun secara verbal
dinisbatkan pada Islam.
Catatan Akhir
Maraknya pornografi dan pornoaksi berikut segala
dampaknya hanya merupakan salah satu bentuk kebobrokan
yang dihasilkan dari sistem Kapitalisme sekular yang
rusak, yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat
saat ini. Karena itu, memberangusnya hanya mungkin
diawali dengan mencampakkan sistem ini, dan
menggantinya dengan sistem Islam yang diterapkan
secara utuh dan menyeluruh. Artinya, pemberlakuan UU
APP saja sebenarnya belum bisa menjamin penyelesaian
persoalan pornografi dan pornoaksi. Wallâhu a'lam.[]
===
Dampak Pornografi: 1 di antara 3 wanita AS diperkosa. Tiap tahun 2,3 juta wanita hamil di luar nikah di Indonesia (Dr. Boyke). Berantas pornografi dukung RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
http://www.mail-archive.com/aroen99society@yahoogroups.com/msg01871.html
Menggugat Argumentasi Para Penolak RUU-APP
oleh: Husnul Khotimah
(Anggota Lajnah Fa'aliyah DPD HTI Jawa Barat)
Di tengah keprihatinan akan merebaknya praktik
pornografi-pornoaksi berikut segala dampaknya,
kemunculan gagasan untuk memberlakukan Rancangan
Undang Undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP)
ternyata tidak lantas mendapat sambutan positif dari
masyarakat. Di samping pernyataan dukungan, suara
penolakan pun tak kalah santer menyeruak ke permukaan.
Berbagai alasan dikemukakan, mulai dari yang tidak
logis, pragmatis hingga alasan yang ideologis. Berikut
beberapa argumentasi yang sering dilontarkan para
penolak RUU APP:
1. Pemberlakuan RUU APP akan memasung kreativitas dan
melanggar kebebasan berekspresi.
Ketika seni diartikan sebagai hasil cipta karsa budi
manusia dan kreatif dalam berkesenian berarti
seseorang mampu menggali inovasi baru dalam aspek
berkesenian, apakah eksploitasi ketelanjangan dan
erotisme atas nama seni sejalan dengan keluhuran budi
manusia dan diakui sebagai sebuah karya inovatif,
bahkan menjadi standar kreativitas dalam berkesenian
dan berkebudayaan? Jika demikian, alangkah naïf.
Betul, kreativitas dalam bidang seni dan budaya tidak
boleh dibunuh. Akan tetapi, tetap saja keduanya harus
diarahkan, jangan sampai dengan dalih kreativitas
lantas hasil-hasil kesenian dan budaya malah merusak
tatanan kehidupan bermasyarakat yang senyatanya sudah
jatuh ke kubangan krisis. Bukankah tidak bisa dibantah
jika ketelanjangan dan erotisme-yang mereka klaim
sebagai produk seni bebas nilai-yang selama ini bebas
terjaja di pinggir-pinggir jalan, bahkan sudah
menerobos masuk ke setiap rumah melalui media tv,
telah menginspirasi maraknya dekadensi moral di
masyarakat? Ataukah ini belum cukup hingga mereka atau
anak-istri mereka terlebih dulu harus merasakan dampak
dari kejahatan ini?
2. Pemberlakuan RUU APP akan mematikan industri
pariwisata.
Pertanyaannya, pariwisata macam apa yang bisa
tersingkir jika undang-undang anti pornografi dan
pornoaksi diberlakukan? Tentu pariwisata yang
menawarkan pornografi dan pornoaksi!
Dalam tataran Kapitalisme, industri semacam ini memang
dianggap absah dan bahkan dianggap sebagai bagian dari
kegiatan ekonomi bayangan (shadow economic) yang
memberikan keuntungan yang sangat besar. Akan tetapi,
dalam konteks kemanusiaan dan kemasyarakatan,
keberadaannya tentu sangat merugikan masyarakat,
seperti menimbulkan eksploitasi kemanusiaan yang
berdampak pada merebaknya children and women
trafficking, dan menghasilkan dampak lanjutan berupa
merebaknya penyakit-penyakit sosial dan seksual
semacam AIDS dan lain-lain. Semua ini dalam jangka
panjang bisa menghancurkan keberadaan generasi
mendatang.
Jika demikian faktanya, masih layakkah industri
kemesuman dipertahankan, sementara kita memiliki
sekian banyak potensi pariwisata yang layak jual dan
bisa dikembangkan, seperti keindahan panorama alam,
keragaman dan kelezatan makanan, dan lain-lain?
3. RUU APP akan memberangus kebudayaan.
Untuk menjawab argumentasi ini tentu harus disepakati
terlebih dulu kebudayaan seperti apa yang harus
dipertahankan dan harus dilestarikan? Semestinya semua
sepakat bahwa kebudayaan yang layak dan harus
dilestarikan adalah kebudayaan yang mencerminkan
ketinggian martabat manusia yang selaras dengan
nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta
manusia, yakni Allah Swt. Kebudayaan seperti inilah
yang justru akan melahirkan peradaban yang tinggi yang
akan memperkokoh kepribadian dan jatidiri sebuah
masyarakat. Sebaliknya, budaya jahiliah dan
terbelakang yang tidak sesuai dengan ketinggian
martabat manusia dan nilai-nilai yang digariskan sang
Pencipta-seperti budaya ketelanjangan yang mengumbar
aurat dan mengeksploitasi perempuan-jelas tidak perlu
dilestarikan.
4. Pemberlakuan RUU APP tidak mendidik masyarakat,
karena masyarakat melakukan perbuatan-perbuatan
bermoral sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat
diterapkannya hukum, bukan atas kesadaran pribadi.
Argumentasi ini jelas mengada-ada. Sebab, jika logika
ini dipakai, negara tidak perlu mengatur apapun untuk
meraih kemaslahatan masyarakat. Tidak perlu ada
undang-undang yang mengatur tindak
pidana/kriminalitas, undang-undang anti korupsi,
undang-undang anti narkoba, peraturan lalu-lintas, dan
lain-lain. Biarkan saja masyarakat dengan kesadarannya
sendiri memilih untuk tidak melakukan tindak kriminal,
korupsi, menggunakan narkoba dan lain-lain. Faktanya,
hal ini tidak mungkin, bukan?
Pada kasus pornografi-pornoaksi, diakui bahwa dampak
keduanya sudah sangat memprihatinkan. Karena itu, mau
tidak mau, memang harus ada perangkat hukum yang
berfungsi menekan tindak pornografi dan pornoaksi
berikut berbagai dampak yang ditimbulkannya.
Bahwa proses penyadaran adalah penting memang tidak
bisa dibantah. Bahkan tanpa kesadaran masyarakat,
hukum sebagus apapun tidak akan ada artinya. Akan
tetapi, keberadaan perangkat hukum di tengah-tengah
masyarakat, termasuk yang menyangkut sanksi atas
pelanggarannya, juga tidak dapat diabaikan. Sebab,
salah satu fungsi hukum atau undang-undang-di samping
untuk merekayasa masyarakat-adalah juga untuk mendidik
dan membentuk kesadaran masyarakat supaya mereka tahu
mana yang benar dan mana yang salah, mana yang
bermoral mana yang tidak, dan seterusnya.
5. UU APP adalah undang-undang yang mubazir.
Menurut mereka, kalau tujuannya adalah menekan
merebaknya pornografi dan pornoaksi maka tidak
diperlukan produk hukum lagi semacam UU APP; tinggal
diefektifkan saja undang-undang yang sudah ada seperti
KUHP dan UU Pers.
Alasan ini juga tidak dapat diterima. Faktanya,
perangkat hukum yang ada seperti KUHP dan UU Pers
selama ini tidak berdaya dalam menjerat kasus-kasus
pornografi dan pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP
ini justru harus kita pahami sebagai pelengkap atau
penguat UU yang sudah ada. Hanya saja, memang harus
dipastikan pahwa UU yang baru ini memuat materi-materi
hukum yang secara definitif jelas, tegak di atas
paradigma yang sahih dan mendasar, serta memberi
sanksi hukum yang tegas dan berkeadilan; bukan UU yang
sarat dengan pasal karet dengan paradigma yang
cenderung pragmatis seperti yang selama ini ada.
6. Tubuh manusia adalah keindahan yang merupakan
anugerah dari Tuhan sehingga perlu disyukuri dan
'dinikmati'.
Selain lucu, argumentasi ini jelas merupakan logika
orang yang 'kurang iman' dan 'kurang ajar'. Seharusnya
ketika menyadari bahwa tubuh adalah keindahan yang
diciptakan sang Pencipta maka harus dipahami juga
bagaimana sang Pencipta mengatur tubuh manusia. Jelas,
Allah Swt.-Pencipta dan Pemilik manusia Yang Mahatahu,
Mahaadil, dan Mahasempurna-telah melarang kita
memamerkan keindahan tubuh di tempat umum, dengan
memberikan batasan-batasan aurat tertentu, baik bagi
laki-laki maupun perempuan. Allah Swt., misalnya.
memerintahkan kaum wanita untuk menutup seluruh
tubuhnya kecuali muka dan telapak tangan dengan
kerudung/khimar (QS an-Nur [24]: 31) dan jilbab atau
pakaian sejenis abaya/gamis yang longgar dan tipis (QS
al-Ahzab [33]: 59) ketika mereka hendak ke luar rumah.
Demikian pula bahwa Allah Swt. telah memerintahkan
pada kaum laki-laki untuk menutup auratnya, sekalipun
dengan batasan yang berbeda, minimal bagian tubuh
antara lutut dan pusar. Taat terhadap perintah seperti
inilah yang justru merupakan manifestasi rasa syukur
kita kepada Allah, sang Pencipta.
7. UU APP mencerminkan tirani mayoritas atas
minoritas.
Tudingan ini sebenarnya dipicu oleh kenyataan bahwa
mayoritas desakan terhadap pemberlakuan RUU APP datang
dari umat Islam, sekalipun jika RUU APP dan revisinya
dicermati, sebenarnya sama sekali tidak mengakomodasi
hukum-hukum yang berasal dari Islam. Adapun bahwa
Islam anti pornografi dan pornoaksi, maka hal tersebut
tidak bisa dijadikan dalih bahwa UU APP adalah
islamisasi, karena senyatanya agama samawi manapun
menganggap pornografi dan pornoaksi sebagai perbuatan
terkutuk. Kalaupun, misalnya, spirit dan materi UU APP
ini memang mengadopsi hukum-hukum Islam secara utuh,
juga tidak perlu muncul kekhawatiran akan terjadinya
tirani tirani Islam atas non-Islam. Sebab, syariat
Islam justru untuk kemaslahatan manusia secara
keseluruhan. (Lihat: QS al-Anbiya [21]: 107).
Dengan demikian, alasan ini sebenarnya muncul bukan
semata-mata untuk menolak UU APP, melainkan lebih
merupakan upaya stigmatisasi untuk memojokkan Islam
dan kaum Muslim di tengah maraknya wacana
mengembalikan sistem Islam dalam kehidupan.
8. UU APP akan memicu disintegrasi (perpecahan)
bangsa.
Argumentasi ini muncul menyusul penolakan tegas dan
diperkuat dengan 'ancaman' pemisahan diri beberapa
entitas masyarakat, seperti yang dilakukan masyarakat
Bali dan Papua, yang merasa dirugikan dengan
pemberlakuan UU APP ini. Padahal jika saja mereka
berpikir atas dasar kepentingan bersama dan berpijak
pada semangat yang sama, mereka akan menerima
pemberlakuan undang-undang yang memang dibuat untuk
kepentingan bersama, yakni kepentingan menyelamatkan
bangsa dari kerusakan moral akibat merebaknya
pornografi dan pornoaksi.
9. UU APP akan mendiskriminasi dan mengkriminalisasi
perempuan.
Menurut mereka, UU ini dibuat dengan paradigma yang
bertumpu pada sudut pandang kepentingan laki-laki
(bias jender) dan pada saat yang sama melanggar
integritas tubuh perempuan, karena menganggap
perempuan sebagai obyek yang harus diatur. UU ini juga
dipandang berpotensi melahirkan kekerasan baru dan
bersifat represif. Sebab, selain yang akan menjadi
korban adalah kebanyakan perempuan, penerapannya juga
akan menghancurkan budaya masyarakat. Mereka
mencontohkan, pada kasus tertentu, penerapan
pasal-pasal pornoaksi yang antara lain memuat
pelarangan memperlihatkan payudara atau pantat di
tempat umum ditengarai akan banyak menjerat kaum
perempuan sebagai pelaku kriminal, karena tidak
sedikit dari mereka yang terbiasa menyusui anaknya di
muka umum, mandi di kali, berpakaian ketat dan
'terbatas', dan lain-lain.
Sesungguhnya, persoalan pornografi dan pornoaksi tidak
bisa dipandang secara parsial, karena keduanya
melibatkan banyak unsur, termasuk laki-laki dan
perempuan. Pada kedua kasus ini kedua-duanya bisa
bertindak sebagai pelaku sekaligus korban. Karena itu,
keduanya sebenarnya berkepentingan untuk terlibat
aktif dalam menyelesaikan problem bersama ini. Adapun
ketika faktanya perempuan yang seolah banyak diatur,
karena fakta pula yang menunjukkan bahwa sensualitas
perempuanlah yang sering memicu perilaku amoral,
sekalipun tentu tak bisa dilepaskan dari faktor cara
pandang laki-laki atas sensualitas perempuan.
Adapun apa yang mereka sebut dengan budaya dan
ekspresi masyarakat yang manusiawi seperti kebiasaan
menyusui dan mandi di tempat umum, berpakaian ketat
dan serba terbatas, dan lain-lain merupakan kebiasaan
yang selayaknya diubah, sekalipun untuk itu negara
harus menanggung konsekuensi berupa upaya penyadaran
terus-menerus dan menyediakan berbagai infrastruktur
yang memungkinkan masyarakat tersebut mengubah
kebiasaan-kebiasaan 'buruknya' menjadi lebih baik.
10. Pemberlakuan UU APP berarti 'talibanisasi'.
Istilah talibanisasi sebenarnya mengandung
stigmatisasi yang sangat keji, karena di dalamnya
mengandung tudingan miring terhadap penerapan syariat
Islam dan sosok negara Islam. Ironisnya, dalam kasus
UU APP ini, pengaitan rencana pemberlakuan
undang-undang tersebut dengan isu talibanisasi
sesungguhnya salah alamat. Setidaknya ada 2 alasan:
Pertama, sekali-lagi bahwa jika dicermati, materi dan
paradigma yang mendasari penyusunan RUU APP faktanya
sama sekali tidak mengakomodasi satu pun hukum Islam.
Kalaupun ternyata mengadopsi hukum Islam dan
diterapkan dalam kerangka sistem Islam, maka dapat
dibuktikan bahwa Islam akan membawa kebaikan dan
kesejahteraan bersama. Kedua, sistem Islam tidak bisa
diidentikan dengan Taliban, dan sebaliknya Taliban
bukan model ideal bagi sebuah sistem Islam, karena
masih ada beberapa aspek hukum yang tidak sesuai
dengan syariat Islam sekalipun secara verbal
dinisbatkan pada Islam.
Catatan Akhir
Maraknya pornografi dan pornoaksi berikut segala
dampaknya hanya merupakan salah satu bentuk kebobrokan
yang dihasilkan dari sistem Kapitalisme sekular yang
rusak, yang diterapkan di tengah-tengah masyarakat
saat ini. Karena itu, memberangusnya hanya mungkin
diawali dengan mencampakkan sistem ini, dan
menggantinya dengan sistem Islam yang diterapkan
secara utuh dan menyeluruh. Artinya, pemberlakuan UU
APP saja sebenarnya belum bisa menjamin penyelesaian
persoalan pornografi dan pornoaksi. Wallâhu a'lam.[]
===
Dampak Pornografi: 1 di antara 3 wanita AS diperkosa. Tiap tahun 2,3 juta wanita hamil di luar nikah di Indonesia (Dr. Boyke). Berantas pornografi dukung RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi
Monday, May 15, 2006
Dugaan Skandal Pengaturan skor Liga Calcio
Sungguh tak enak rasanya, walau jauh tapi sebagai yang suka main dan nonton sepakbola, membaca berita bahwa ada dugaan pengaturan dalam kompetisi 2005/2006 liga Italia serie A. Sebagai penggemar rada nggak enak juga rasa ini. Kok bisa yaaa
Friday, May 12, 2006
Inter Milan Juara Copa Italia 2006
Leg ke-2 pertandingan piala Italia telah usai, dengan hasil 3-1 antara Intermilan vs AS Roma. Goal Intermilan dilesakan oleh Estaban Cambiaso, Julio Cruz, dan Obefeme Martins, sedangkan gol balasan AS Roma dilesakkan oleh Shabani Nonda.
Congratulition to internisti.
Congratulition to internisti.
Hakikat dan Syariat
Dalam menjalan ibadah khususnya dan kehidupan kita sehari-hari umumnya, kita melakukan suatu hal dengan ada 2 hal yang menyertainya. Pertama adalah formalnya kita melakukan dan prinsip mengapa hal tersebut kita lakukan. Dalam bahasa agama Islam biasa kita menyebut formalitas sebagai syariat dan prinsipnya adalah hakikat.Contoh dalam kehidupan sehari-hari adalah saat kita pindah dari suatu lokasi ke lokasi lainnya, saat pertama kita harus lapor kepada yang berkuasa. dalam hal ini RT setempat. Formalitas kita datang untuk memperkenalkan diri kita agar diketahui oleh penguasa setempat, sehingga kalau terjadi apapun dapat diketahui oleh yang berwenang. Sedangkan pada prinsipnya adalah bagaimana kita hidup bermasyarakat untuk dapat saling tolong menolong sehingga dapat meringankan beban orang yang perlu pertolongan.
Indian Apache
Seorang laki-laki Indian Apache bangun pagi dan keluar dari rumahnya untuk melihat matahari terbit. Saat itu dia melihat ealng terbang melintas di langit dan di mengikutinya. Sampai lama dia tidak pulang dan terus ditungguin istrinya dirumah. Setelah 20 tahun dia kembali ke rumah dan ditanya oleh istrinya kenapa sampai lama dia tidak kembali. Jawab sang Indian "karena burung elang itu masih terus terbang". Demikian alasan yang di buat oleh lelaki Indian untuk dapat meninggalkan istrinya dan pergi selama yang dia mau dari rumahnya.
Thursday, May 11, 2006
Pak Harto
Perlu nggak sih pengadilan untuk Pak Harto di terusin?
Banyak sekali yang pro-kontra masalah ini, pihak yang pro dan yang kontra mempunyai argumen masing-masing untuk memperkuat pendapatnya mengenai masalah ini. Kalo menurut aku sehhh yang penting bukan diteruskan atau tidaknya pengadilan terhadap Pak Harto, yang lebih prinsip lagi tuh gimana pejabat-pejabat saat ini tidak meniru sikap dan sifat (yang jelek) dari seoarng Suharto. Contohnya tidak korupsi, tidak kolusi dan tidak nepotisme senak perutnya aja.
Susesi yang dulu didengungkan oleh Pak Amien Rais, sampai saat masih belum berhasil dengan baik. Masih banyak pejabat-pejabat negara yang pragmatis dan sangat oportunis, tidak mau melihat rakyat tuh maunya apa? Jangan hanya melihat kondisi dan situasi dari kaca mata masing-masing. Mau dibawa kemana bangsa ini kalo pejabat pemerintah hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya.
Yakin Usaha Sampai
Banyak sekali yang pro-kontra masalah ini, pihak yang pro dan yang kontra mempunyai argumen masing-masing untuk memperkuat pendapatnya mengenai masalah ini. Kalo menurut aku sehhh yang penting bukan diteruskan atau tidaknya pengadilan terhadap Pak Harto, yang lebih prinsip lagi tuh gimana pejabat-pejabat saat ini tidak meniru sikap dan sifat (yang jelek) dari seoarng Suharto. Contohnya tidak korupsi, tidak kolusi dan tidak nepotisme senak perutnya aja.
Susesi yang dulu didengungkan oleh Pak Amien Rais, sampai saat masih belum berhasil dengan baik. Masih banyak pejabat-pejabat negara yang pragmatis dan sangat oportunis, tidak mau melihat rakyat tuh maunya apa? Jangan hanya melihat kondisi dan situasi dari kaca mata masing-masing. Mau dibawa kemana bangsa ini kalo pejabat pemerintah hanya mementingkan diri sendiri dan kelompoknya.
Yakin Usaha Sampai
GAMBARAN KERAGAMAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT MADUKORO
GAMBARAN KERAGAMAN SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT MADUKORO
1. Lokasi Masyarakat dan Corak desa
Madukoro adalah sebuah desa berdataran rendah, dibagian barat daya keresidenan Madiun dan dibagian timur Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Secara geografis dan cultural, Madukoro juga dekat dengan Jawa Tengah kira-kira 180 km sebelah barat Surabaya, dan 90 km sebelah timur kota Solo, salah satu kebudayaan Jawa. Madukoro adalah satu dari 20 desa di kecamatan Tekeran yang didominasi para petani muslim Jawa. Jarak dari desa ke kantor kecamatan kira-kira 5 kilo meter. Madukoro bukan desa terpencil, karena banyak jalur lalu lintas yang menghubungkanya dengan kampung-kampung lain ke kota. Kota terdekat dari Madukoro adalah Madiun, secara histories Madiun adalah sebuah kota yang banyak diwarnai oleh warga desa Madukoro, namun secara administratif ia adalah bagian dari kabupaten Magetan yang terletak diluar Madiun.
Desa Madukoro terbentuk dari empat dusun, dua dusun terletak di daerah dengan tanah yang relatif tinggi, yang juga disebut dusun dataran tinggi. Di dusun itulah semua anggota non jama’ah tinggal sementara dua dusun lainya terletak didataran rendah, di dua dusun inilah kebanyakan anggota jama’ah berdomisili.
Jumlah penduduknya mencapai kira-kira 4.568. Terdiri dari 849 kepala keluarga. Data yang terkumpul di kantor desa Madukoro memperlihatkan distribusi penduduk untuk masing-masing dusun. Rata-rata kepadatan penduduk pada dusun dataran tinggi 1687 per km2, lebih tinggi dari dusun dataran rendah 1590 per km2. Kepala keluarga Madukoro dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori yaitu keluarga inti (terdiri dari sepasang suami istri dan anak-anak mereka) dan keluarga besar (satu unit keluarga yang terbentuk melalui anggauta keluarga baik dari keluarga inti atau bukan). Di Madukoro pasangan suami istri ada yang ikut mertua atau orang tua, bukannya mereka tidak mampu untuk membentuk keluarga sendiri, akan tetapi lebih karena mereka ingin merawat kedua orang tua mereka, sudah lazim di desa bila pasangan suami istri tinggal dirumah orang tua atau mertua mereka dan disebut mbangkoni (menjaga rumah dan merawat orang tua), jika tidak ada pasangan nikah mbangkoni, orang tua akan pindah ke salah satu rumah anak mereka, di desanya atau didesa lain, ada juga yang pasangan suami istri masih ikut kakek nenek mereka, ringkasnya sifat keluarga besar cenderung berubah-ubah.
Generasi muda di Madukoro jumlahnya tinggi, ini menunjukkan kurangnya komitmen masyarakat untuk membatasi jumlah keluarganya dengan 2 anak, pemerintah orde baru telah melaksanakan program Keluarga Berencana (KB) secara intensif sejak akhir 1970-an. Menurut pamong desa telah banyak usaha untuk mempengaruhi masyarakat, kebanyakan mereka menentang program tersebut karena alasan pandangan budaya tradisional bahwa “banyak anak banyak rezeki”.Beberapa hambatan lainya adalah teguhnya pendirian masyarakat desa terhadap pandangan agama yang mereka anut seperti (1) Allah telah menentukan rezeki setiap orang sejak sebelum lahir, (2) mengendalikan kelahiran bertentangan dengan syari’ah Islam, karena manusia harus menerima anak sebagai amanah tuhan dan (3) pemakaian kontrasepsi modern seperti sepiral, haram hukumnya menurut syari’ah islam, karena aurat manausia akan terlihat, setidaknya oleh petugas yang memasukkan alat kontrasepsi itu. Pemerintah bersaha untuk mengataasi hambatan budaya ini mendekatai masyarakat secara persuasif melalui dalil-dalil agama, bahwa Islam tidak melarang KB, juga melibatkan beberapa ulama, pemerintah desa telah memaksa setiap pasangan baru nikah dan pasangan subur untuk memilih KB, jika mereka tidak memiliki kartu maka akan dipersulit jika berurusan dengan pemerintah desa, dan usaha ini tampaknya relatif berhasil dengan baik.
Sekarang situasinya telah berubah karena kebanggaan orang tua tidak terletak pada banyaknya jumlah anak, kebanyakan pasangan baru membatasi jumlah anak mereka sekitar 3 orang, karena mereka berfikir, mungkin untuk keperluan pangan mereka tetapi tidak cukup dana untuk membiayai sekolah anak mereka
2. Persepsi umum masyarakat terhadap pemerintah
Dalam konteks social ekonomi, masyarakat dipedesaan sama-sama hidup dalam kemiskinan. Hal ini tampak pada waktu makan, khususnya orde lama, karena pembangunan di masa orde lama tidak pernah ada para petani sering kali bertahan hidup hanya dengan memakan gaplek dan jagung dengan campuran nasi seadanya, karena lahan pertanian desa tidak dapat ditanami dengan padi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Untuk menghindari kebosanan makan kanji mereka menambah mekanan dengan sedikit ikan asin, acar tempe dan tahu, jika mereka mendapat beberapa telor unggas mereka menukarnya dengan jagung dan singkong sedangkan ikan dan ayam hanya untuk perayaan-perayaan tertentu. Kemiskinan desa ini lebih nyata terjadi pada 1960-an, khususnya 1963 sampai 1965 ketika PKI berkuasa di desa, pada waktu itu masyarakat hanya mengkonsumsi bubur selama beberapa tahun, bahkan ada yang hanya memakan bonggol pisang dan ampas tahu, yang biasa dipakai untuk makan ternak sapi.
Kesulitan ekonomi di Madukoro kadang diperburuk lagi oleh ancaman banjir besar karena madukoro terletak di pertemuan dua sungai besar, sungai Madiun dan sungai Gandong kadang-kasang merusak jaringan transportasi dan menghanyutkan hasil panen, dan kondisi ini berjalan cukup lama.
Dengan adanya kondisi seperti ini maka dimanfaatkan oleh PKI untuk memperoleh dukungan massa, beberapa petani miskin di desa telah terpengaruh dan menjdi pendukung PKI, mereka umunya menjadi pendukung BTI (Barisan Tani Indonesia) Gerwani(Gerakan Wanita Indonesia), Lekra (Lembaga Seni Rakyat) dan IPPI(Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia), tetapi tidak semua orang miskin di desa menjadi pendukung PKI. Secara umum PKI di desa hanya diterima oleh selain anggota jamaah di dataran tinggi, atau komunitas muslim nominal.
Pertumbuhan social ekonomi didesa ini berangsur-angsur membaik terjadi pada era rezim orde baru. Pemerintah memelalui aparat desa juga menawarkan transmigrasi yang tidak hanya kle luar jawa, tetapi juga ke desa tetangga yaitu desa kerang dengan system bedol desa kepada penduduk di dataran rendah untuk menghindari banjir yang sering terjadi, tetapi penduduk menolaknya, mereka lebih senang menempati tanah kelahiranya , apapun yang terjadi. Dan desa kerang desa yang minus, tidak subur dan merupakan daerah abangan (non jama’ah) dan daerah bekas komunis, karena mereka merasa dirinya adalah anggota jama’ah. Mereka adalah pendukung partai Islam (bahwa pada masa lalu desa ini terdapat pemilahan tajam antara Partai Islam dengan PKI, ketika para PKI membunuh para pemimpin jama’ah 1948, dan ketika anggota jama’ah ganti membunuh para pendukung PKI 1965. Pemerintah pun menyadari dan tidak akan memaksa penduduk desa untuk transmigrasi lagi dan sebagai jalan keluarnya pemerintah daerah akhirnya membangun tanggul sungai Gandong dan meninggikan jalan di dusun dataran rendah dan proyek tersebut disebut dengan padat karya, dan sejak itu banjir tidak pernah lagi melanda, dan pembangunanpun semakin mulai berkembang mulai dari pembangunan transportasi, sampai kepada listrik masuk desa. Sumbangan pemerintah di orde baru tersebut meningkatkan citra pemerintah dimata penduduk.
3. Stratifikasi petani desa
Secara umum pekerjaan masyarakat madukoro adalah petani. Pembagian tanah didesa secara umum ada 3 kategori yaitu sawah (sebidanga tanah untuk menanam padi dan sayuran), tegalan (tanah yang dipakai untuk menanami jenis tanaman yang lama masa tanamnya, seperti kelapa jeruk dll ) dan pekarangan (tanah tegalan yang dekat atau disekitar rumah penduduk). Secara tradisional ada perbedaan petani yaiu kuli kenceng (petani yang mempunyai sawah, tegalan atau pekarangan), dan kuli kenceng biasanya di istimewakan di desa salah satu contoh diberi kedudukan di aparat pemerintahan desa, yang kedua kuli kendo petani “rendah” yang tidak memiliki sawah dan rata-rata mereka yang mempunyai uang mereka menyewa kuli kenceng, dan apabila tidak memiliki uang maka mereka disebut dengan buruh, dan kuli kendo tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota kumpulan desa, mereka bisa menghadiri setiap perkumpulan tapi tidak punya hak untuk bicara, jika punya gagasan hanya mampu menyampaikan lewat kuli kenceng. Namun sejak orde baru berkuasaa tradisi ini berubah, semua pamong desa langsung diangkat oleh pemerintah. Dan jumlah buruh lebih banyak di dataran tinggi daripada di dataran rendah dari persepektif kelas, kebanyakan orang yang tinggal di dataran rendah semuanya adalah anggota jama’ah lebih kaya dari kelompok non jama’ah yang tinggal di dataran tinggi.
Dewasa ini kuli kenceng tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya kelas tertinggi di desa, sekarang ini seorang kuli kendo yang berhasil menjadi guru, anggota militer sangat dihormati di desa dan tentunya mereka sangat berkuasa dibanding dengan kuli kenceng atau petani biasa. Di Madukoro untuk memenuhi kebutuhan utamanya mereka tidak tergantung dari satu pekerjaan, penduduk desa ada yang bekerja ke kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, ke luar pulau bahkan ada yang sampai ke luar negeri, dan mereka mengirimkan hasilnya ke keluarga mereka di rumah, dan uang kiriman itu mampu meningkatkan kualitas hidup mereka.
4. Keselarasan yang rapuh
Ditingkat permukaan kelihatan bahwa kondisi desa sangat homogen. Dapat dilihat dari bahasa yang dipakai, yaitu bahasa Jawa, Agama yang mayoritas dianut, yaitu Islam, komunikasi dan interaksi yang akrab, dan juga tradisi gotong-royong untuk setiap kegiatan desa. Misalnya untuk pelaksanaan ronda, peringatan 17 Agustus, anak-anak sekolah yang berangkat dan pulang bersama, serta kekompakan dalan organisasi desa semacam KUD, LKMD, dan lain-lain.
Tetapi apa yang ada dibalik permukaan kehidupan sehari-hari tidak dapat dabaikan begitu saja. Keberagaman dan kompleksitas hubungan antar warga tidak jarang dapat menjadi sumber ketidakharmonisan kehidupan desa.Ditingkat paling bawah terdapat berbagai perpecahan social, budaya dan agama. Dalam perspektif aliran terdapat dua kelompok utama, yang pertama adalah kelompok muslim abangan atau kejawen, yang mana mereka menganggap dirinya musim yang awam, sedangkan kelompok kedua adalah kelompok muslim taat, mereka adalah kelompok yang melaksanakan agama secara patuh, mulai dari ibadah wajib maupun peringatan hari besar agama.
Lebih jauh lagi mengenai kelompok muslim abangan, biasa kalau ada pesta yang dijadikan hiburan adalah kebudayaa Jawa, semisal Ketoprak, Ludruk, Wayang kulit, reog, gambyong, kledek dan uyon-uyon. Sebagaian besar mereka tinggal di dataran tinggi. Untuk menyekolahkan anak mereka, juga di sekolah negeri yang dibangunkan oleh pemerintah. Sedangakan Kelompok muslim taat, kalau ada pesta hiburannya biasanya berupa diba’an, jedoran, terbangan, gambusan, kasidah, dan samroh atau kesenian lain yang biasa disebut “kesenian Islam”. Untuk sekolah, karena telah dibangunkan madrasah di dataran rendah, maka anak-anak mereka semua sekolah di madrasah ini.
Pembagian di atas merupakan sumber konflik yang paling penting di desa Madukoro. Pembunuhan massal antar kelompok ini pada saat peristiwa pemberontakan PKI tahun 1948 dan 1965 adalah gambaran kongkret kehidupan desa yang tidak harmonis. Pemerintah yang berkentingan untuk membentuk kondisi yang lebih kondusif di desa ini berusaha untuk membangun kekuatan sebagai pemersatu. Dibentuknya koramil sebagai monitor dan pengarah politik di desa berguna untuk mempertahankan stabilitas desa.
Disarikan dari
Anatomi konflik politik di Indonesia, Belajar dari ketegangan politik di Madukoro, oleh Dr. Imam Tholkhah, M.,M.Let. dihantar oleh: Prof. Dr. Azumardi Azra, M.A., M.Phil.
Rajawali Pers Citra Niaga Buku Perguruan Tinggi J A K A R T A.
1. Lokasi Masyarakat dan Corak desa
Madukoro adalah sebuah desa berdataran rendah, dibagian barat daya keresidenan Madiun dan dibagian timur Kabupaten Magetan, Jawa Timur. Secara geografis dan cultural, Madukoro juga dekat dengan Jawa Tengah kira-kira 180 km sebelah barat Surabaya, dan 90 km sebelah timur kota Solo, salah satu kebudayaan Jawa. Madukoro adalah satu dari 20 desa di kecamatan Tekeran yang didominasi para petani muslim Jawa. Jarak dari desa ke kantor kecamatan kira-kira 5 kilo meter. Madukoro bukan desa terpencil, karena banyak jalur lalu lintas yang menghubungkanya dengan kampung-kampung lain ke kota. Kota terdekat dari Madukoro adalah Madiun, secara histories Madiun adalah sebuah kota yang banyak diwarnai oleh warga desa Madukoro, namun secara administratif ia adalah bagian dari kabupaten Magetan yang terletak diluar Madiun.
Desa Madukoro terbentuk dari empat dusun, dua dusun terletak di daerah dengan tanah yang relatif tinggi, yang juga disebut dusun dataran tinggi. Di dusun itulah semua anggota non jama’ah tinggal sementara dua dusun lainya terletak didataran rendah, di dua dusun inilah kebanyakan anggota jama’ah berdomisili.
Jumlah penduduknya mencapai kira-kira 4.568. Terdiri dari 849 kepala keluarga. Data yang terkumpul di kantor desa Madukoro memperlihatkan distribusi penduduk untuk masing-masing dusun. Rata-rata kepadatan penduduk pada dusun dataran tinggi 1687 per km2, lebih tinggi dari dusun dataran rendah 1590 per km2. Kepala keluarga Madukoro dapat diklasifikasikan ke dalam dua kategori yaitu keluarga inti (terdiri dari sepasang suami istri dan anak-anak mereka) dan keluarga besar (satu unit keluarga yang terbentuk melalui anggauta keluarga baik dari keluarga inti atau bukan). Di Madukoro pasangan suami istri ada yang ikut mertua atau orang tua, bukannya mereka tidak mampu untuk membentuk keluarga sendiri, akan tetapi lebih karena mereka ingin merawat kedua orang tua mereka, sudah lazim di desa bila pasangan suami istri tinggal dirumah orang tua atau mertua mereka dan disebut mbangkoni (menjaga rumah dan merawat orang tua), jika tidak ada pasangan nikah mbangkoni, orang tua akan pindah ke salah satu rumah anak mereka, di desanya atau didesa lain, ada juga yang pasangan suami istri masih ikut kakek nenek mereka, ringkasnya sifat keluarga besar cenderung berubah-ubah.
Generasi muda di Madukoro jumlahnya tinggi, ini menunjukkan kurangnya komitmen masyarakat untuk membatasi jumlah keluarganya dengan 2 anak, pemerintah orde baru telah melaksanakan program Keluarga Berencana (KB) secara intensif sejak akhir 1970-an. Menurut pamong desa telah banyak usaha untuk mempengaruhi masyarakat, kebanyakan mereka menentang program tersebut karena alasan pandangan budaya tradisional bahwa “banyak anak banyak rezeki”.Beberapa hambatan lainya adalah teguhnya pendirian masyarakat desa terhadap pandangan agama yang mereka anut seperti (1) Allah telah menentukan rezeki setiap orang sejak sebelum lahir, (2) mengendalikan kelahiran bertentangan dengan syari’ah Islam, karena manusia harus menerima anak sebagai amanah tuhan dan (3) pemakaian kontrasepsi modern seperti sepiral, haram hukumnya menurut syari’ah islam, karena aurat manausia akan terlihat, setidaknya oleh petugas yang memasukkan alat kontrasepsi itu. Pemerintah bersaha untuk mengataasi hambatan budaya ini mendekatai masyarakat secara persuasif melalui dalil-dalil agama, bahwa Islam tidak melarang KB, juga melibatkan beberapa ulama, pemerintah desa telah memaksa setiap pasangan baru nikah dan pasangan subur untuk memilih KB, jika mereka tidak memiliki kartu maka akan dipersulit jika berurusan dengan pemerintah desa, dan usaha ini tampaknya relatif berhasil dengan baik.
Sekarang situasinya telah berubah karena kebanggaan orang tua tidak terletak pada banyaknya jumlah anak, kebanyakan pasangan baru membatasi jumlah anak mereka sekitar 3 orang, karena mereka berfikir, mungkin untuk keperluan pangan mereka tetapi tidak cukup dana untuk membiayai sekolah anak mereka
2. Persepsi umum masyarakat terhadap pemerintah
Dalam konteks social ekonomi, masyarakat dipedesaan sama-sama hidup dalam kemiskinan. Hal ini tampak pada waktu makan, khususnya orde lama, karena pembangunan di masa orde lama tidak pernah ada para petani sering kali bertahan hidup hanya dengan memakan gaplek dan jagung dengan campuran nasi seadanya, karena lahan pertanian desa tidak dapat ditanami dengan padi yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penduduk. Untuk menghindari kebosanan makan kanji mereka menambah mekanan dengan sedikit ikan asin, acar tempe dan tahu, jika mereka mendapat beberapa telor unggas mereka menukarnya dengan jagung dan singkong sedangkan ikan dan ayam hanya untuk perayaan-perayaan tertentu. Kemiskinan desa ini lebih nyata terjadi pada 1960-an, khususnya 1963 sampai 1965 ketika PKI berkuasa di desa, pada waktu itu masyarakat hanya mengkonsumsi bubur selama beberapa tahun, bahkan ada yang hanya memakan bonggol pisang dan ampas tahu, yang biasa dipakai untuk makan ternak sapi.
Kesulitan ekonomi di Madukoro kadang diperburuk lagi oleh ancaman banjir besar karena madukoro terletak di pertemuan dua sungai besar, sungai Madiun dan sungai Gandong kadang-kasang merusak jaringan transportasi dan menghanyutkan hasil panen, dan kondisi ini berjalan cukup lama.
Dengan adanya kondisi seperti ini maka dimanfaatkan oleh PKI untuk memperoleh dukungan massa, beberapa petani miskin di desa telah terpengaruh dan menjdi pendukung PKI, mereka umunya menjadi pendukung BTI (Barisan Tani Indonesia) Gerwani(Gerakan Wanita Indonesia), Lekra (Lembaga Seni Rakyat) dan IPPI(Ikatan Pemuda Pelajar Indonesia), tetapi tidak semua orang miskin di desa menjadi pendukung PKI. Secara umum PKI di desa hanya diterima oleh selain anggota jamaah di dataran tinggi, atau komunitas muslim nominal.
Pertumbuhan social ekonomi didesa ini berangsur-angsur membaik terjadi pada era rezim orde baru. Pemerintah memelalui aparat desa juga menawarkan transmigrasi yang tidak hanya kle luar jawa, tetapi juga ke desa tetangga yaitu desa kerang dengan system bedol desa kepada penduduk di dataran rendah untuk menghindari banjir yang sering terjadi, tetapi penduduk menolaknya, mereka lebih senang menempati tanah kelahiranya , apapun yang terjadi. Dan desa kerang desa yang minus, tidak subur dan merupakan daerah abangan (non jama’ah) dan daerah bekas komunis, karena mereka merasa dirinya adalah anggota jama’ah. Mereka adalah pendukung partai Islam (bahwa pada masa lalu desa ini terdapat pemilahan tajam antara Partai Islam dengan PKI, ketika para PKI membunuh para pemimpin jama’ah 1948, dan ketika anggota jama’ah ganti membunuh para pendukung PKI 1965. Pemerintah pun menyadari dan tidak akan memaksa penduduk desa untuk transmigrasi lagi dan sebagai jalan keluarnya pemerintah daerah akhirnya membangun tanggul sungai Gandong dan meninggikan jalan di dusun dataran rendah dan proyek tersebut disebut dengan padat karya, dan sejak itu banjir tidak pernah lagi melanda, dan pembangunanpun semakin mulai berkembang mulai dari pembangunan transportasi, sampai kepada listrik masuk desa. Sumbangan pemerintah di orde baru tersebut meningkatkan citra pemerintah dimata penduduk.
3. Stratifikasi petani desa
Secara umum pekerjaan masyarakat madukoro adalah petani. Pembagian tanah didesa secara umum ada 3 kategori yaitu sawah (sebidanga tanah untuk menanam padi dan sayuran), tegalan (tanah yang dipakai untuk menanami jenis tanaman yang lama masa tanamnya, seperti kelapa jeruk dll ) dan pekarangan (tanah tegalan yang dekat atau disekitar rumah penduduk). Secara tradisional ada perbedaan petani yaiu kuli kenceng (petani yang mempunyai sawah, tegalan atau pekarangan), dan kuli kenceng biasanya di istimewakan di desa salah satu contoh diberi kedudukan di aparat pemerintahan desa, yang kedua kuli kendo petani “rendah” yang tidak memiliki sawah dan rata-rata mereka yang mempunyai uang mereka menyewa kuli kenceng, dan apabila tidak memiliki uang maka mereka disebut dengan buruh, dan kuli kendo tidak mempunyai hak untuk menjadi anggota kumpulan desa, mereka bisa menghadiri setiap perkumpulan tapi tidak punya hak untuk bicara, jika punya gagasan hanya mampu menyampaikan lewat kuli kenceng. Namun sejak orde baru berkuasaa tradisi ini berubah, semua pamong desa langsung diangkat oleh pemerintah. Dan jumlah buruh lebih banyak di dataran tinggi daripada di dataran rendah dari persepektif kelas, kebanyakan orang yang tinggal di dataran rendah semuanya adalah anggota jama’ah lebih kaya dari kelompok non jama’ah yang tinggal di dataran tinggi.
Dewasa ini kuli kenceng tidak lagi dianggap sebagai satu-satunya kelas tertinggi di desa, sekarang ini seorang kuli kendo yang berhasil menjadi guru, anggota militer sangat dihormati di desa dan tentunya mereka sangat berkuasa dibanding dengan kuli kenceng atau petani biasa. Di Madukoro untuk memenuhi kebutuhan utamanya mereka tidak tergantung dari satu pekerjaan, penduduk desa ada yang bekerja ke kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, ke luar pulau bahkan ada yang sampai ke luar negeri, dan mereka mengirimkan hasilnya ke keluarga mereka di rumah, dan uang kiriman itu mampu meningkatkan kualitas hidup mereka.
4. Keselarasan yang rapuh
Ditingkat permukaan kelihatan bahwa kondisi desa sangat homogen. Dapat dilihat dari bahasa yang dipakai, yaitu bahasa Jawa, Agama yang mayoritas dianut, yaitu Islam, komunikasi dan interaksi yang akrab, dan juga tradisi gotong-royong untuk setiap kegiatan desa. Misalnya untuk pelaksanaan ronda, peringatan 17 Agustus, anak-anak sekolah yang berangkat dan pulang bersama, serta kekompakan dalan organisasi desa semacam KUD, LKMD, dan lain-lain.
Tetapi apa yang ada dibalik permukaan kehidupan sehari-hari tidak dapat dabaikan begitu saja. Keberagaman dan kompleksitas hubungan antar warga tidak jarang dapat menjadi sumber ketidakharmonisan kehidupan desa.Ditingkat paling bawah terdapat berbagai perpecahan social, budaya dan agama. Dalam perspektif aliran terdapat dua kelompok utama, yang pertama adalah kelompok muslim abangan atau kejawen, yang mana mereka menganggap dirinya musim yang awam, sedangkan kelompok kedua adalah kelompok muslim taat, mereka adalah kelompok yang melaksanakan agama secara patuh, mulai dari ibadah wajib maupun peringatan hari besar agama.
Lebih jauh lagi mengenai kelompok muslim abangan, biasa kalau ada pesta yang dijadikan hiburan adalah kebudayaa Jawa, semisal Ketoprak, Ludruk, Wayang kulit, reog, gambyong, kledek dan uyon-uyon. Sebagaian besar mereka tinggal di dataran tinggi. Untuk menyekolahkan anak mereka, juga di sekolah negeri yang dibangunkan oleh pemerintah. Sedangakan Kelompok muslim taat, kalau ada pesta hiburannya biasanya berupa diba’an, jedoran, terbangan, gambusan, kasidah, dan samroh atau kesenian lain yang biasa disebut “kesenian Islam”. Untuk sekolah, karena telah dibangunkan madrasah di dataran rendah, maka anak-anak mereka semua sekolah di madrasah ini.
Pembagian di atas merupakan sumber konflik yang paling penting di desa Madukoro. Pembunuhan massal antar kelompok ini pada saat peristiwa pemberontakan PKI tahun 1948 dan 1965 adalah gambaran kongkret kehidupan desa yang tidak harmonis. Pemerintah yang berkentingan untuk membentuk kondisi yang lebih kondusif di desa ini berusaha untuk membangun kekuatan sebagai pemersatu. Dibentuknya koramil sebagai monitor dan pengarah politik di desa berguna untuk mempertahankan stabilitas desa.
Disarikan dari
Anatomi konflik politik di Indonesia, Belajar dari ketegangan politik di Madukoro, oleh Dr. Imam Tholkhah, M.,M.Let. dihantar oleh: Prof. Dr. Azumardi Azra, M.A., M.Phil.
Rajawali Pers Citra Niaga Buku Perguruan Tinggi J A K A R T A.
SATU HATI (KITA SEMESTINYA)
DEWA 19
SATU HATI (KITA SEMESTINYA)
Cipt. Andra/Dhani
Album TERBAIK TERBAIK
INTRO G Em CM7 D
Verse 1:
G
Melati maafkan aku lagi
Em7
Ternyata tak semudah di angan
CM7 D Em
Mencoba untuk bertahan, di sela pertengkaran yang terjadi
Verse 2:
G
Mengapa ? Satu rasa berlari
Em7
Mengejar segala perbedaan
CM7 D
Yang seharusnya tak ada, di batas bening jiwa
Reff:
Em CM9 G D Em CM9
Kita semestinya satu hati
G D
Meraih cinta
Em CM9 G D Em CM9 G D
Jangan ada lagi perbedaan Ooo..
G CM9 G CM9
Satu hati.. semestinya
G CM9 G CM9
Satu hati.. semestinya
Verse 3:
G
Akupun masih berharap
Em7
Kaupun mencoba 'tuk sempurnakan diri
CM9 D
Menghadapi cobaan dan godaan yang datang
(Kita harus satu hati.. satu hati kita harus)
Verse 4:
G
Melati semoga saja langkah
Em7
yang t'lah tertempuh saat ini
CM7 D Em
Menjadi embun penyejuk, hati kita berdua saat ini
CM9 D
Dan takkan ada lagi, perdebatan yang panjang
SATU HATI (KITA SEMESTINYA)
Cipt. Andra/Dhani
Album TERBAIK TERBAIK
INTRO G Em CM7 D
Verse 1:
G
Melati maafkan aku lagi
Em7
Ternyata tak semudah di angan
CM7 D Em
Mencoba untuk bertahan, di sela pertengkaran yang terjadi
Verse 2:
G
Mengapa ? Satu rasa berlari
Em7
Mengejar segala perbedaan
CM7 D
Yang seharusnya tak ada, di batas bening jiwa
Reff:
Em CM9 G D Em CM9
Kita semestinya satu hati
G D
Meraih cinta
Em CM9 G D Em CM9 G D
Jangan ada lagi perbedaan Ooo..
G CM9 G CM9
Satu hati.. semestinya
G CM9 G CM9
Satu hati.. semestinya
Verse 3:
G
Akupun masih berharap
Em7
Kaupun mencoba 'tuk sempurnakan diri
CM9 D
Menghadapi cobaan dan godaan yang datang
(Kita harus satu hati.. satu hati kita harus)
Verse 4:
G
Melati semoga saja langkah
Em7
yang t'lah tertempuh saat ini
CM7 D Em
Menjadi embun penyejuk, hati kita berdua saat ini
CM9 D
Dan takkan ada lagi, perdebatan yang panjang
KANGEN (KU KAN DATANG)
KANGEN (KU KAN DATANG)
Cipt. Dhani
Album DEWA'19
INTRO Dsus2 Bm11 Gsus2 Asus4 2x
Verse 1:
Dsus2 Bm11 Gsus2 Asus4
Kut'rima suratmu, t'lah kubaca, dan aku mengerti
Dsus2 Bm11 Gsus2 C6+9 Bm11
Betapa merindunya dirimu, akan hadirnya diriku
D/F# Gsus2 Bm11 C9
di dalam hari-harimu, bersama lagi
Verse 2:
Dsus2 Bm11 Gsus2 Asus4
Kau bertanya padaku, kapan aku, akan kembali lagi
Dsus2 Bm11 Gsus2 C6+9 Bm11
Katamu kau tak kuasa, menahan gejolak di dalam dada
D/F# Gsus2 Bm11 Gsus2 D/F# Em7
yang membara menahan rasa, pertemuan kita nanti
Asus4 A
Saat kau ada disisiku
Reff:
D D/F# G A Bm
Semua kata rindumu semakin membuatku, tak berdaya
A G D/F# G
menahan rasa ingin jumpa
D D/F# G A
Percayalah padaku akupun rindu kamu
Bm A/C#
Ku akan pulang ... melepas semua
Em7 A
kerinduan, yang terpendam
Fill 1 [Gitar Elektrik] D G A Bm F#m G Bm A
Verse 3:
Dsus2 Bm11 Gsus2 Asus4
Kau tuliskan padaku, kata cinta, yang manis dalam suratmu
Dsus2 Bm11 Gsus2 C6+9 Bm11
Kau katakan padaku, saat ini, ku ingin hangat pelukmu
D/F# Gsus2 Bm11 Gsus2 D/F# Em7
dan belai lembut kasihmu, takkan kulupa s'lamanya
Asus4 A
Saat bersama dirimu
Bridge:
em f#m em f#M em
Jangan katakan cinta, menambah beban rasa
f#m G a dsus2
Sudah simpan saja sedihmu itu, ku akan datang
Solo Guitar [Gitar Elektrik]
D G/B A/C# F#7/A# Bm G A
D G/B A/C# F#7/A# Bm G A G A Bb C A
Reff
Reff
Cipt. Dhani
Album DEWA'19
INTRO Dsus2 Bm11 Gsus2 Asus4 2x
Verse 1:
Dsus2 Bm11 Gsus2 Asus4
Kut'rima suratmu, t'lah kubaca, dan aku mengerti
Dsus2 Bm11 Gsus2 C6+9 Bm11
Betapa merindunya dirimu, akan hadirnya diriku
D/F# Gsus2 Bm11 C9
di dalam hari-harimu, bersama lagi
Verse 2:
Dsus2 Bm11 Gsus2 Asus4
Kau bertanya padaku, kapan aku, akan kembali lagi
Dsus2 Bm11 Gsus2 C6+9 Bm11
Katamu kau tak kuasa, menahan gejolak di dalam dada
D/F# Gsus2 Bm11 Gsus2 D/F# Em7
yang membara menahan rasa, pertemuan kita nanti
Asus4 A
Saat kau ada disisiku
Reff:
D D/F# G A Bm
Semua kata rindumu semakin membuatku, tak berdaya
A G D/F# G
menahan rasa ingin jumpa
D D/F# G A
Percayalah padaku akupun rindu kamu
Bm A/C#
Ku akan pulang ... melepas semua
Em7 A
kerinduan, yang terpendam
Fill 1 [Gitar Elektrik] D G A Bm F#m G Bm A
Verse 3:
Dsus2 Bm11 Gsus2 Asus4
Kau tuliskan padaku, kata cinta, yang manis dalam suratmu
Dsus2 Bm11 Gsus2 C6+9 Bm11
Kau katakan padaku, saat ini, ku ingin hangat pelukmu
D/F# Gsus2 Bm11 Gsus2 D/F# Em7
dan belai lembut kasihmu, takkan kulupa s'lamanya
Asus4 A
Saat bersama dirimu
Bridge:
em f#m em f#M em
Jangan katakan cinta, menambah beban rasa
f#m G a dsus2
Sudah simpan saja sedihmu itu, ku akan datang
Solo Guitar [Gitar Elektrik]
D G/B A/C# F#7/A# Bm G A
D G/B A/C# F#7/A# Bm G A G A Bb C A
Reff
Reff
Nate Robinson
Nate Robinson yang "hanya" setinggi 5'11" dapat melakukan dunk dahsyat di kontes slam dunk NBA tahun 2006. OK banget
Ganti Hard Disk di ES45 TRU64 UNIX
1. Perlu delete domain lama dengan rmdmn
2. Disklabel
3. Create domain baru dengan nama dan folder yang sama dengan yang lama.
4. disk config
5. mounting
6. reboot
7. siap pakai.
2. Disklabel
3. Create domain baru dengan nama dan folder yang sama dengan yang lama.
4. disk config
5. mounting
6. reboot
7. siap pakai.
Buliding Static Kernel
Building Static Kernel
$ su
# cp /vmunix /vmunix.old
# shut down –h now boot generic kernel
>>> boot –fi “genvmunix”
# /sbin/bcheckrc
# sizer –n TINKER
# diff /tmp/TINKER /usr/sys/conf/TINKER
# vi /usr/sys/conf/TINKER
# /user/bin/donfig –c TINKER
*** KERNEL CONFIGURATION AND BUILD PROCEDURE ***
*** PERFORMING KERNEL BUILD ***
-
-
-
The new kernel is /usr/sys/TINKER/vmunix
# mv /usr/sys/TINKER/vmunix /vmunix
# /usr/sbin/shutdown –r now boot new kernel
Loading Subsystem
# /sbin/sysconfig –c decnet
# /sbin/sysconfig –u decnet
Querying System State
# /sbin/sysconfig -s
$ su
# cp /vmunix /vmunix.old
# shut down –h now boot generic kernel
>>> boot –fi “genvmunix”
# /sbin/bcheckrc
# sizer –n TINKER
# diff /tmp/TINKER /usr/sys/conf/TINKER
# vi /usr/sys/conf/TINKER
# /user/bin/donfig –c TINKER
*** KERNEL CONFIGURATION AND BUILD PROCEDURE ***
*** PERFORMING KERNEL BUILD ***
-
-
-
The new kernel is /usr/sys/TINKER/vmunix
# mv /usr/sys/TINKER/vmunix /vmunix
# /usr/sbin/shutdown –r now boot new kernel
Loading Subsystem
# /sbin/sysconfig –c decnet
# /sbin/sysconfig –u decnet
Querying System State
# /sbin/sysconfig -s
Chelsea dan Barcelona
Saat ini memasuki masa akhir Kompetisi sepakbola Eropa, yeah sepi nonton bola lagi. Mudah-mudahan banyak siaran friendly match, dengan jam tayang tidak terlalu malem atau dini hari, sehingga masih nikmat nontonnya. Juara EPL Chelsea menyumbang pemain untuk World Cup sangat banyak, mulai oarang asli Inggris seperti John Terry, Joe Cole, Frank Lampard untuk The Three Lion Team, maupun orang luar Inggris seperti Essien (Ghana), Drogba (Pantai Gading), Crespo (Argentina), Robben (Belanda), Ferreira,Carvalho,Maniche (Portugal), Gallas,makelele (Prancis), masih belum keitung lagi yang cadangannya.
Sementara Juara La liga Barcelona, dengan tim yang atraktifnya tidak banyak menyumbang pemainnya untuk world Cup. Contoh Eto'o yang begitu dominan dalam mencetak gol di Barca tidak ikut piala dunia karena negaranya (Kamerun) tidak lolos. Pemain Spanyol Asli macam Andres Iniesta juga belum bisa dipastikan dipanggal masuk skuad-nya Aragones.
So Mari kita tunggu pergelaran akbar dalam permainan Sepakbola.
Thank's For Mr. Julies Rimet sebagai penggagas awal Event ini.
Sementara Juara La liga Barcelona, dengan tim yang atraktifnya tidak banyak menyumbang pemainnya untuk world Cup. Contoh Eto'o yang begitu dominan dalam mencetak gol di Barca tidak ikut piala dunia karena negaranya (Kamerun) tidak lolos. Pemain Spanyol Asli macam Andres Iniesta juga belum bisa dipastikan dipanggal masuk skuad-nya Aragones.
So Mari kita tunggu pergelaran akbar dalam permainan Sepakbola.
Thank's For Mr. Julies Rimet sebagai penggagas awal Event ini.
Subscribe to:
Comments (Atom)