Riwayat Prangko
Oleh ERIYANTI NURMALA DEWI
INI sebuah cerita di balik prangko. Tahun 2005 Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Ditjen Postel) merencanakan akan menerbitkan prangko seri zodiak pada 2007. Namun waktu itu belum ditentukan, prangko seri zodiak apa yang akan dicetak. Baru September 2006, Ditjen Postel menetapkan bahwa prangko seri zodiak yang akan dicetak adalah seri "12 Shio". Dengan mengambil momen Februari 2007 bersamaan dengan peringatan Imlek.
Hunting pun mulai dilakukan. Sejumlah narasumber dilibatkan, seperti Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Suhu Bingo (Konsultan Fengshui dari Surabaya), Bidang Budaya dari Kementerian Informasi dan Komunikasi (Menkominfo)
Desain awal prangko pun selesai dibuat. Desain ini mulai dipajang pada pameran dan kongres nasional lima tahunan Perhimpunan Filatelis Indonesia (PFI) yang diselenggarakan Desember 2006 di Bandung. Namun apa yang terjadi? Menuai kontroversi!
Sebagian peserta kongres tidak setuju dengan contoh prangko shio ini. Beberapa dari mereka mulai menyebar bisik-bisiknya kepada peserta lain sehingga angin penolakan pun berembus sampai dibawa ke daerah pascakongres. Beberapa daerah yang tidak setuju mengipas-ngipas daerah lain. Tak ayal, milis PFI pun riuh dengan pro-kontra ini. SMS panas bersliweran. Bahkan, loket-loket di sejumlah Kantor Pos pun dipenuhi surat-surat bernada sama.
Nada surat itu bukan lagi tidak bersetuju, tetapi mengancam. Alasannya sudah dapat ditebak. Mereka mempertanyakan, "Kenapa mesti Cina?", "Kenapa mesti yang minoritas yang diprioritaskan?
Padahal fungsi prangko, menurut Kasi Faliteli Abdussyukur, antara lain, untuk memperkenalkan kekayaan budaya Indonesia kepada masyarakat Indonesia dan dunia. Prangko juga disebut sebagai pencatat sejarah (karena mengabadikan peristiwa-peristiwa penting). Seperti prangko peringatan 50 tahun KAA. Bahkan, prangko juga berfungsi untuk mempererat hubungan antarnegara (melalui penerbitan prangko bersama).
Jika persoalannya Muslim dan non-Muslim, hampir setiap tahun PT Pos menerbitkan prangko seri MTQ, seri gambar masjid (mulai dari Masjid Istiqlal sampai Masjid Besar di Aceh). Bukan itu saja, prangko seri ibadah haji juga pernah diterbitkan, termasuk prangko seri Hari Raya Islam yang diterbitkan Ramadan tahun lalu (2006). Sementara untuk prangko seri agama lain, PT Pos pernah menerbitkan prangko bergambar Kathedral Jakarta.
Namun, bila persoalannya minoritas, bagaimana dengan jumlah penduduk Tinghoa di Indonesia yang saat ini sekira 5 juta dari sekira 220 juta penduduk Indonesia. Selain itu, dasar hukum dan perundang-undangan yang pernah dan sudah diberlakukan di Indonesia pun tidak lagi mempertentangkan minoritas dan mayoritas. Mari kita simak (lagi) beberapa produk hukum dan perundang-undangan yang berkaitan dengan minoritas-mayoritas itu. Pada tanggal 19 September 1998, pemerintahan B.J. Habibie pernah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 26 Tahun 1998 tentang penghentian penggunaan istilah pri dan nonpri dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan atau pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Tahun 2000, pemerintahan Gusdur mengeluarkan Keppres No. 6 Tahun 2000 tentang pencabutan Inpres No. 14 Tahun 1967 tentang pelarangan perayaan dan upacara keagamaan Tionghoa di muka umum. Pada tahun 2002, Megawati Soekarno Putri mengeluarkan Keppres No. 19 Tahun 2002 tentang penetapan Imlek sebagai hari libur nasional.
Tahun 2006, pemerintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia yang menggantikan UU Nomor 62 Tahun 1958 yang mengacu Staadblad 1910-296 warisan kolonial Belanda. Lalu, mengapa penerbitan prangko seri shio masih harus dipertentangkan?
Setelah melalui dialog cukup panjang dan mengundang semua pihak yang terlibat, termasuk perwakilan yang tidak bersetuju, akhirnya PT Pos selaku pelaksana kebijakan Ditjen Postel mengambil jalan tengah.
Gambar babi yang semula identik dengan babi hutan yang sangar, diganti dengan seekor babi yang penuh ornamen. Begitu pula dengan gambar macam yang siap menerkam, diganti dengan gambar macam yang lebih natural.
Gambar babi yang semula ditempatkan di bagian tengah kemasan prangko, diganti dengan pilar (arsitektur gerbang Cina), dan tidak ada lagi penamaan prangko Imlek karena prangko itu sudah dimusnahkan. Ditjen Postel menetapkan, prangko seri ini dinamai prangko seri zodiak "12 Shio" yang sudah disesuaikan.
Kondisi yang hampir sama sebenarnya pernah terjadi pada 1996. Manakala PT Pos menerbitkan prangko "ASEAN Filateli Exhibition" yang diselenggarakan di Beijing. Pada waktu itu, menurut Abdussyukur, PT Pos harus mengejar izin khusus, mengingat dalam penerbitan seri tersebut PT Pos harus mencantumkan aksara Cina sebagai nama event.
Meski peristiwa itu terjadi 11 tahun silam dan kini ketika perangkat hukum dan perundangan sudah dibuat dan ditetapkan pemerintah, ternyata tidak mudah melaksanakan pembauran di Indonesia. Penerbitan prangko seri "12 Shio" notabene merupakan bukti perjalanan panjang sebuah kerja budaya yang mencoba mengakomodasikan semua kepentingan.
Semacam semangat yang mengibarkan bahwa segala perdebatan diskriminatif dan konflik tentang asli-tak asli, mayoritas-minoritas
Penulis, wartawan Pikiran Rakyat.
No comments:
Post a Comment